PPKn

Pertanyaan

Mengapa indonesia tidak menganut kedaulatan tuhan,raja, dan negara?

2 Jawaban

  • KARENA ITU JAMAN DAHULU
    MAAF KLOA SLAH
  • Dari kedua aliran tersebut kedaulatan terbagi menjadi seperti berikut:1.      Kedaulatan TuhanMenurut teori ini baik kekuasaan didunia ini mupun kekuasaan negara datangnya dari Tuhan. Sehingga kepala negara dalam menjalankan kekuasaanya sebagi refleksi dari wakil Tuhan dan bukan menjalankan kekuasaan sendiri ataupun kekuasaan negara, maka dalam menjalankan kekuasaanya itu harus sesuai dengan kehendak Tuhan. Kekuasaan didalam negara merupakan karuniaNya kepada negara untuk dilanjutkan kepada rakyat sesuai dengan kehandakNya yaitu memuliakan Tuhan. Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Karena merasa mewakili Tuhan dalam melaksanajan kekuasaan, raja sering merasa berkuasa dan berbuat semaunya, tanpa memikirkan rakyat. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”. Teori ini terjadi di negara-negara otoriterKedaulatan Tuhan yaitu kedaulatan yang berasal dari Tuhan. Artinya Pemerintah suatu negara diberi amanat dan kekuasaan oleh Tuhan, oleh karena itu pemerintah wajib meneruskan kekuasaan itu kepada rakyat sesuai dengan perintah Tuhan. Dalam negara kerajaan, semua titah raja merupakan titah Tuhan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat dalam kerajaan tersebut. Menolak titah raja berarti melanggar titah Tuhan. Dalam catatan sejarah banyak rakyat yang sengsara dalam pemerintahan yang menganut kedaulatan Tuhan, karena raja memanfaatkan kesempatan untuk kepentingannya dengan alasan titah Tuhan. Kekuasaan Raja menjadi absolut, tidak lagi memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat tidak bisa menolak. Contohnya Negara Mesir Kuno, Jepang sebelum abad ke-16. Pendapat ini mulai tidak dipakai manusia zaman sekarang, karena biasanya disalahgunakan oleh penguasa yang ingin berkuasa secara terus-menerus dan bertindak tidak adil kepada rakyat.Tokoh penganut teori ini di antaranya Kaisar Tenoo Heika, Julius Stal, Thomas Aquino dan Hegel. Teori ini dapat menimbulkan Negara monarki kerajaan dimana kekuasaan Negara sentralistis atau terpusat pada raja.
    2.      Kedaulatan NegaraBahwa kekuasaan berasal dari negara, sebab adanya negara adalah kodrat alam. Pada pelaksanaannya penguasalah yang memegang kekuasaan Negara sehingga dapat menimbulkan pemerintahan yang otoriter misalnya pada zaman Mussolini di Italia, Hitler di Jerman dan sebagainya. Tokoh teori ini adalah Paul Laband dan Jellineck.Kedaulatan negara yaitu kedaulatan yang asalnya dari negara itu sendiri yakni dalam wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Negara mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan negara. Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang membatasinya.Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer(dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan keksrasan menurut kehendak alam”.Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum, karena hukum merupakan buatan negara. Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat Negara, yang menjadi simbol kekuasaan negara. Contoh pelaksanaan kedaulatan negara adalah Rusia di bawah Stalin.Negara sebagai badan hukum  memiliki kekuasaan tertinggi didalam kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat. Dalam kenyataanya negara dijalankan oleh orang–orang yang memegang kekuasaan, sehingga kehendak negara adalah tidak lain dari pada kehandak orang-orang penguasa itu. Yang menjadi hukum didalam negara adalah hanya yang dinyatakan atau ditentukan sebagai hukum oleh negara atau didalam prakteknya oleh penguasa negara. Dengan demikian, hukum adalah kehendak negara. Hukum yang dibuat diluar dari kehehndak negara bukan sebagai hukum sebab negaralah yang menjadi pusat dan pokok dari segala kekuasaan dalam negara. Oleh  Nawisky dijelaskan negara sebagai suatu gejala masyarakat  dengan demikian berada disamping, didepan, dan diluar sistem hukum. hukumlah yang bergantung kepada negara. Dalam hubungan tertentu hukum dibuat atau diakui oleh negara, hukum adalah hasil ciptaan negara. Dengan demikian initinya adalah semua hukum itu dikembalikan kepada kekuasaan negara. Hukum adalah penjelmaan dari kemauan negara yang dinyatakan serta dirumuskan oleh penguasa negara dalam bentuk peraturan hhukum.

Pertanyaan Lainnya