Tuliskan tugas tugas DPR,DPD,PRESIDEN,MA,MK,MPR,KY,BPK
PPKn
TerpintarA
Pertanyaan
Tuliskan tugas tugas DPR,DPD,PRESIDEN,MA,MK,MPR,KY,BPK
2 Jawaban
-
1. Jawaban gisya8
MK : mengawasi UU
BPK : memeriksa keuangan
ya cuma taunya itu saja
semoga membantu -
2. Jawaban DewiKurniaSari3006
Tugas DPR
1. Fungsi Legislasi adalah fungsi DPR menbuat dan menetapkan UU bersama Presiden
2. Fungsi Anggaran (budget) adalah fungsi DPR untuk membuat dan menetapkan APBN bersama Presiden
3. Fungsi Pengawasan adalah fungsi DPR untuk mengawasi Presiden terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan Pemerintahan
Tugas DPD
1. Mengajukan RUU kepada DPR serta ikut membahasnya yang berkaitan dengan otonomi daerah
2. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK
3. Memberi pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
4. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
Tugas MA
1. Mengadili perkara pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
3. Mengawasi semua peradilan yang ada di Indonesia
Semoga Membantu