PPKn

Pertanyaan

Tuliskan tugas tugas DPR,DPD,PRESIDEN,MA,MK,MPR,KY,BPK

2 Jawaban

  • MK : mengawasi UU
    BPK : memeriksa keuangan

    ya cuma taunya itu saja

    semoga membantu
  • Tugas DPR
    1. Fungsi Legislasi adalah fungsi DPR menbuat dan menetapkan UU bersama Presiden
    2. Fungsi Anggaran (budget) adalah fungsi DPR untuk membuat dan menetapkan APBN bersama Presiden
    3. Fungsi Pengawasan adalah fungsi DPR untuk mengawasi Presiden terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan Pemerintahan

    Tugas DPD
    1. Mengajukan RUU kepada DPR serta ikut membahasnya yang berkaitan dengan otonomi daerah
    2. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK
    3. Memberi pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
    4. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK

    Tugas MA
    1. Mengadili perkara pada tingkat kasasi
    2. Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
    3. Mengawasi semua peradilan yang ada di Indonesia

    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya