lembaga pembentuk perundang undangan nasional
PPKn
jono67
Pertanyaan
lembaga pembentuk perundang undangan nasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban ailazahra1
lembaga negara yang dapat membentuk peraturan perundang-undangan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden sebagai lembaga penyelenggara tertinggi Pemerintahan negara dan Perundang-undangan, dan secara keseluruhan yang dapat dianggap sebagai lembaga-lembaga Negara menurut Perubahan UUD 1945 yang antara lain: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) dan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
semoga membantu :-D