PPKn

Pertanyaan

lembaga pembentuk perundang undangan nasional

1 Jawaban

  • lembaga negara yang dapat membentuk peraturan perundang-undangan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden sebagai lembaga penyelenggara tertinggi Pemerintahan negara  dan Perundang-undangan, dan secara keseluruhan yang dapat dianggap sebagai lembaga-lembaga Negara menurut Perubahan UUD 1945 yang antara lain: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) dan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).


    semoga membantu :-D

Pertanyaan Lainnya